OJK Susun RSEOJK Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di ITSK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi (baris bawah, paling kanan) menghadiri Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025) kemarin. ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 3JUNI 2025 (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa aturan tersebut dibentuk untuk mendukung penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) pada sektor ITSK. “RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan,” katanya di Jakarta, Senin kemarin.

Baca juga  Rupiah Rabu Pagi Menguat Tipis jadi Rp14.857 per Dolar AS

 

Selain itu, untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri IAKD, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang memfinalisasi penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Ia menyatakan bahwa RPOJK tersebut antara lain terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dan penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK. OJK juga sedang menyelesaikan RPOJK terkait penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK.

 

Sementara itu, terkait pelaksanaan regulatory sandbox OJK yang merupakan amanat POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan mengatakan bahwa terdapat 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga Mei 2025. “Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 pada bulan Februari 2024 hingga bulan Mei 2025, kami di OJK telah menerima tidak kurang 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox OJK,” ucapnya.

Baca juga  Akademisi Dorong Pemanfaatan Terumbu Karang Melalui Kolaborasi Riset

 

Ia menuturkan bahwa saat ini terdapat terdapat enam peserta sandbox, terdiri dari lima penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu penyelenggara lainnya yang masuk kategori pendukung pasar. “Selain itu, saat ini terdapat empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu penyelenggara lainnya dengan model bisnis open finance,” imbuh Hasan Fawzi.

Oleh Uyu Septiyati Liman

Editor : Agus Salim

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *