Kemenkum RI Jelaskan Peran Kekayaan Intelektual dalam Kemerdekaan Pers

Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik (kanan) menerima cendera mata dari Kemenko Polkam RI atas peran memberikan materi pada kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025). /ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

BANJARMASN, 19 SEPTEMBER 2025 (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menjelaskan peran strategis kekayaan intelektual dalam menjaga kemerdekaan pers serta melindungi karya jurnalistik di Indonesia.

 

“Pada dasarnya, kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dapat menghasilkan ekosistem media yang sehat secara hukum dan ekonomi,” kata Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis.

 

Ia menyebut bahwa karya jurnalistik adalah aset kekayaan intelektual dimana setiap berita, foto, dan video adalah ciptaan yang dilindungi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Perlindungan kekayaan intelektual untuk menjamin hak insentif ekonomi bagi pencipta. Sehingga dengan adanya perlindungan dalam hak cipta, dapat memastikan jurnalis dan perusahaan media mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya,” ungkap Iqbal.

Baca juga  Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Albanese di Istana Merdeka

 

Dengan demikian, kata dia, kedudukan kekayaan intelektual ini dapat mendorong independensi dan kualitas sebuah karya jurnalistik. Iqbal menegaskan bahwa Kemenkum melalui Ditjen Kekayaan Intelektual memiliki misi memperkuat kemerdekaan pers yang sejalan dengan memperkuat perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

 

Dalam sistem hak cipta, Kemenkum menekankan ada tiga pilar, yakni regulasi sebagai dukungan pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dan pelindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan. Kemudian, pilar penegakan hukum terhadap pelanggaran atas karya cipta harus ditanggulangi dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

 

Lalu pilar manajemen, yang mana dalam pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional. Untuk mendukung perlindungan hak cipta karya jurnalistik, Iqbal menjelaskan Kemenkum melakukan beberapa langkah, yakni perlindungan otomatis (deklaratif) setelah karya cipta diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca juga  Dirjen AHU Sebut 36 Atlet Asing Dinaturalisasi Sejak 2010

 

Selanjutnya, mekanisme pencatatan hak cipta sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat saat terjadi sengketa dimana proses pencatatan sangat mudah, cepat, dan terjangkau melalui sistem elektronik (online/POP HC). “Terakhir, edukasi dan sosialisasi dengan mengadakan program yang dapat diikuti masyarakat luas mengenai pentingnya pencatatan hak cipta sebagai aset bernilai, utamanya insan pers,” ujar Iqbal.

 

Oleh Tumpal Andani Aritonang

Editor : Primayanti

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *