BPJS ketenagakerjaan Cabang Minahasa Gandeng Kejari Tomohon Dorong Pelindungan Pekerja di Program MBG

Proses penandatangan 5 SPPG dan Mitra, denan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa di Kantor Kejari Tomohon siang tadi.

TOMOHON, 17 NOVEMBER 2025 – Sebanyak 25 peserta yang merupakan pimpinan dari lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan mitranya yang masuk sebagai bagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tomohon, bersedia untuk segera mendaftarkan pekerjanya masuk dalam perlindungan di program yang ada di BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bacaan Lainnya

Ini dilakukan siang tadi, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Stephano Liuw. “Ini adalah bagian dari program pemerintah untuk perlindungan para pekerja di Program MBG. Saat mereka masuk program BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka dilindungi saat keluar dari rumah untuk memulai pekerjaan, perjalan ke tempat kerja, saat bekerja dan saat kembali ke rumah,” jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa Steven.

Baca juga  Menguji Terobosan Purbaya, dari LPS ke Kemenkeu

 

Kajari Kota Tomohon Dr Reinhard Tololi SH MH bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa Stevel Liuw pada kegiatan siang tadi di Kantor Kejari Kota Tomohon, siang tadi.

Menurutnya, SPPG Kota Tomohon dan mitranya hingga kini belum sepenuhnya melindungi 500 pekerja lepas yang kesehariannya bekerja mulai malam hingga subuh hari. “Kita harus melihat nasib 500 orang pekerja,karena mereka beresiko, perlindungan ini juga untuk keluarga mereka saat pekerja tersebut terdampak,” ungkap Liuw, yang menyebut adanya santunan hingga Rp42 Juta dan beasiswa bagi ekerja yang terdampak namun terlindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan program Jaminan Kematian atau JKM.

 

Dia juga mengingatkan bahwa program ini, bukanlah program untuk kepentingan pribadi, tapi pertanggungjawaban pada para pekerja lepas yang terlibat di program nasional Presiden Prabowo. “Jangan ragu untuk mendaftarkan para pekerja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan program Jaminan Kematian atau JKM, dengan jumlah Rp16.800 per pekerja. Ini sangat terjangkau dan ini diatur dijamin hukum,” tambah David dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa.

 

Kajari Kota Tomohon Tololiu juga mengingatkan, bahwa Kejaksaan turun untuk program ini sebagai Jaksa Pengacara Negara yang melakukan pengawasan pada aktivitas program unggulan Nawa Cita dari Presiden dan Wakil Presiden RI. Dijelaskan, keluar masuknya pekerja baru dipekerjaan ini, jangan jadikan hambatan dari SPPG dan mitra untuk tidak mendaftarkan para pekerjanya.

Baca juga  Panwas se Bitung Dijamin BPJAMSOSTEK

 

“Ini tanggungjawab moral, dan untuk kebaikan semua,” terangnya. Selain itu, Tololiu juga mengurai adanya sanksi pada SPPG dan mitra, saat lalai dengan tidak mendaftarkan para pekerja mereka. Dimana hal ini diatur dalam PP Nomo 86 Tahun 2013 pasal 5 dan 6. “Akan ada teguran dan saksi beratnya adalah denda Rp1 miliar,” ungkapnya.

 

Para peserta yang hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tomohon menyepakati akan adanya pendaftaran pekerja mulai tanggal 21 November 2025 dan proses pembayaran dilakukan pada 28 November 2025. “Ini untuk kebaikan bersama dan memang harus kami lakukan, dan kami sepakati untuk melakukannya, karena penjelasan hari ini di pertemuan ini,” sebut Mitra Dapur BGN Kakaskasen II Tomohon, Frits Tahupian, didampingi BGN kordinator Wilayah Tomohon Stevania Runtuwene. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *