MANADO, 2 JANUARI 2026 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus meninggalnya salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA), yang diduga menjadi korban kekerasa seksual (KS).
Dalam siaran pers dari kanal media sosial Kemdiktisaintek siang tadi, dijelaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan adanya keadilan bagi korban serta memperketat pengawasan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Kemdiktisaintek menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswi FIPP Universitas Negeri Manado. Kami menentang keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan berkomitmen mendorong penanganan yang adil dan berpihak pada korban,” bunyi pernyataan resmi Kemdiktisaintek.
Sebagai bagian dari upaya penuntasan kasus secara menyeluruh dan langkah pencegahan di masa depan, Kemdiktisaintek secara resmi meminta peran aktif dari seluruh masyarakat. Sivitas akademika maupun warga yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, atau mengalami tindakan serupa, diminta segera melapor melalui kanal resmi pemerintah agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui Pusat Panggilan (Call Center) ULT: 126 dan Situs Aduan Resmi: aduanitjen.kemdiktisaintek.go.id. Pihak kementerian menegaskan bahwa perlindungan identitas pelapor dan keberpihakan pada korban menjadi prioritas utama dalam setiap proses investigasi. Penanganan kasus KS di UNIMA, kini menjadi momentum bagi Kemdiktisaintek untuk memperkuat implementasi regulasi pencegahan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. (gracey)





