MANADO, 3 JANUARI 2026 – Sebanyak 11 tersangka, dari kasus penembakan di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nibong, di Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), resmi dipindahkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Kapolres Minahasa Tenggara Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, perpindahan para tersangka ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat Polda Sulut. “Tahanan diberangkatkan dari Polres Mitra, menuju Polda Sulawesi Utara pada pukul 15.00 WITA, dengan pengawalan ketat oleh personel Sat Brimob Polda Sulut dan personel Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara,” ujar Kapolres Sanjaya didampingi didampingi Wakapolres Mitra Kompol Melki Makawaehe, di Mapolres Mitra, Jumat (2/1) kemarin.
Selain itu, Polres Mitra juga melaksanakan pelepasan Pasukan BKO Sat Brimob dan Samapta ke Polda Sulawesi Utara. Ia berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke depan.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Mitra yang sudah turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Mitra AKP Agus Julianto, para PJU Polres, Danden Gegana Polda Sulut Kompol Stenly Lungkang dan Dankie Dalmas Samapta Polda Sulut AKP Sujianto. (vero)





