MANADO, 26 JANUARI 2026 – Langkah jitu diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa selatan (Minsel), untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja melakukan kewajibannya.
Dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH), dan BPJS Ketenagakerjaan, membentuk Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam siaran pers yang diterima MANADONES diterangkan, forum ini menjadi wadah strategis dan sarana koordinasi yang efektif antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Minsel, dan Pemkab Minsel, serta instansi terkait lainnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK menyampaikan bahwa pembentukan Forum Kepatuhan merupakan langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan, yang berdampak langsung pada peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJST) di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Forum Kepatuhan ini menjadi wadah yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Daerah untuk menyatukan langkah dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Sinergi ini sangat penting untuk mempercepat tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Maulana, sembari menambahkan melalui forum ini, para pihak akan bersama-sama melakukan pemetaan kepatuhan, mendorong kepesertaan aktif, serta melaksanakan sosialisasi, pendampingan, hingga langkah penegakan hukum secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menyatakan dukungan terhadap pembentukan Forum Kepatuhan sebagai upaya preventif dan persuasif dalam meningkatkan kesadaran hukum pemberi kerja, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Dengan terbentuknya Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, meningkatnya kepatuhan pemberi kerja, serta percepatan pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Minahasa Selatan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan merupakan Pemda pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang sudah membentuk Tim Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (gracey wakary)





