Pemerintah Catat Pertumbuhan Kredit 10,42 Persen pada Kuartal I 2026

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Senin (20/4/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 20 APRIL 2026 (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pertumbuhan kredit nasional mencapai 10,42 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal I 2026.

 

Dari sisi struktur, pertumbuhan kredit ditopang oleh kinerja kuat pada segmen korporasi, komersial dan konsumer. Kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 14,29 persen, diikuti kredit konsumer 13,97 persen dan kredit komersial 11,11 persen. Sementara itu, kredit UMKM mengalami kontraksi terbatas sebesar 3,57 persen.

 

“Peningkatan baki debet kredit dan jumlah penerima kredit mencerminkan bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam mendukung aktivitas ekonomi dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

 

Pemerintah menilai kontraksi kredit UMKM masih terkendali dan merupakan bagian dari proses konsolidasi menuju struktur pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Di tengah tekanan pada sektor mikro, penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi instrumen utama menjaga akses pembiayaan.

 

Pada Triwulan I 2026, KUR tetap menunjukkan kinerja stabil dengan pertumbuhan positif sebesar 0,21 persen (yoy) dan baki debet mencapai Rp522 triliun. Stabilitas ini menegaskan peran KUR sebagai jangkar pembiayaan UMKM di tengah dinamika ekonomi.

 

Selain itu, implementasi Kredit Program Perumahan (KPP) yang mulai berjalan sejak Oktober 2025 juga menunjukkan perkembangan yang baik dengan baki debet mencapai Rp15,76 triliun pada posisi 31 Maret 2026.

 

Secara keseluruhan, kredit program pemerintah yang terdiri dari KUR, KPP, Kredit Usaha Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya tumbuh sebesar 3,23 persen (yoy). Pertumbuhan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembiayaan sektor riil.

 

Dari sisi risiko, pemerintah mencermati adanya tren peningkatan rasio kredit bermasalah pada segmen UMKM, dengan posisi rasio gagal bayar (NPL) kredit UMKM mencapai 4,55 persen pada Maret 2026. Namun demikian, kualitas pembiayaan KUR tetap terjaga dengan baik tercermin dari tingkat NPL KUR yang relatif rendah sebesar 2,16 persen pada Januari 2026.

Baca juga  ORI Sarankan Mendikdasmen Susun Peta Jalan Pemerataan Sekolah Nasional

 

“Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan KUR yang didukung oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat mampu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko secara prudent,” jelas Haryo.

 

Temuan bahwa penjaminan/pertanggungan menjadi solusi dalam pembiayaan UMKM telah diimplementasikan secara konkret dalam kebijakan KUR dan KPP. Kinerja penjaminan/pertanggungan dalam program KUR juga menunjukkan kondisi yang solid dan berkelanjutan. Dengan kemampuan cakupan penjaminan/pertanggungan yang tetap tinggi, mencapai 70 persen dari portofolio KUR, lembaga penjaminan dan asuransi kredit tetap mencatat kinerja yang baik.

 

Berbagai indikator risiko penjaminan/pertanggungan berada dalam kondisi terkendali, dengan rasio klaim sebesar 62,8 persen, non-performing guarantee (NPG) sebesar 2,8 persen, serta recovery rate sebesar 27,8 persen. Skema penjaminan/pertanggungan yang kuat terbukti mampu menjaga kualitas kredit sekaligus mendorong ekspansi pembiayaan UMKM secara berkelanjutan.

 

Sebagai bentuk penguatan respons kebijakan yang adaptif dan tepat sasaran, pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan KUR Pascabencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan sekaligus percepatan pemulihan bagi debitur UMKM yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi komprehensif bagi debitur KUR eksisting, antara lain melalui perpanjangan tenor, pemberian grace period, serta subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi sebesar nol persen pada tahun 2026 dan tiga persen pada tahun 2027.

 

Di sisi lain, untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah juga memberikan kemudahan akses pembiayaan baru bagi debitur melalui relaksasi persyaratan penyaluran, termasuk aspek historis kredit dan persyaratan administratif lainnya.

Baca juga  Rupiah pada Senin Pagi Melemah jadi Rp16.300 per Dolar AS

 

Implementasi kebijakan ini menunjukkan hasil yang positif, dengan penyaluran KUR di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur.

 

Haryo menjelaskan capaian tersebut menunjukkan kinerja yang tetap stabil dibandingkan dengan sebelum kondisi bencana pada periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Kebijakan KUR pascabencana merupakan cerminan peran strategis KUR yang tidak hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi dan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah kondisi disrupsi.

 

Ke depan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 dari sisi pengeluaran, pemerintah terus memperkuat sinergi antara kebijakan pembiayaan UMKM melalui KUR dengan program prioritas APBN serta kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

 

KUR diarahkan untuk mendukung sektor produktif dan padat karya, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program tiga Juta Rumah, serta penciptaan wirausaha baru dan lapangan kerja. Penguatan KUR tersebut dikombinasikan dengan akselerasi belanja pemerintah guna menciptakan efek pengganda terhadap konsumsi dan investasi.

 

Di sisi lain, Pemerintah tetap menjaga stabilitas konsumsi melalui berbagai program perlindungan sosial dan stimulus fiskal. Sinergi kebijakan ini memastikan bahwa peningkatan akses pembiayaan berjalan seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat, sehingga mendorong permintaan domestik secara berkelanjutan.

 

Melalui pendekatan kebijakan yang terintegrasi, lanjut Haryo, pemerintah menegaskan komitmen untuk tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kualitas, produktivitas dan keberlanjutan usaha UMKM. ‘Dengan berbagai kebijakan KUR yang didorong pula oleh sistem penjaminan/pertanggungan yang kuat, serta sinergi kebijakan fiskal dan sektor riil, UMKM akan terus diperkuat sebagai fondasi ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing,” terang Haryo.

 

Oleh Bayu Saputra

Editor : Agus Salim

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *