JAKARTA, 24 APRIL 2026 (ANTARA) – Di balik pintu-pintu rumah yang tertutup rapat, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) menjalankan kerja-kerja yang nyaris tak terlihat, tetapi menopang denyut kehidupan sehari-hari.
Mereka hadir dalam ritme domestik yang intim, seperti memasak, membersihkan, merawat anak, namun ironisnya lama dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. Negara seolah jauh dari ruang kerja mereka. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi momen penting untuk mengakhiri paradoks tersebut.
Ia bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda bahwa negara akhirnya masuk ke ruang domestik, ruang yang selama ini dianggap privat, tetapi sesungguhnya menyimpan relasi kerja yang timpang.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam tata kelola hubungan kerja domestik di Indonesia. Negara, untuk pertama kalinya menghadirkan payung hukum yang mengikat bagi relasi antara pemberi kerja (majikan) dan pekerja rumah tangga (PRT), yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang.
UU PPRT layak disebut sebagai salah satu produk legislasi dengan bobot tinggi. Ia tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang, partisipatif, dan penuh tekanan publik. Selama lebih dari dua dekade, sejak pertama kali diusulkan pada 2004, RUU ini berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi selalu kandas di tahap akhir.
Di balik perjalanan panjang itu, terdapat peran penting koalisi masyarakat sipil, seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang konsisten mengawal isu ini.
Advokasi dilakukan tidak hanya melalui kajian, kampanye publik, audiensi, namun juga aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Tekanan yang terjaga secara konsisten inilah yang akhirnya menemukan momentumnya pada periode Badan Legislasi (Baleg) 2024 – 2029.
Konsolidasi politik yang lebih solid antara DPR dan pemerintah menjadi faktor kunci. RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan mendapat dukungan lintas fraksi. Di titik inilah, aspirasi publik bertemu dengan kemauan politik (political will) pembentuk undang-undang.
Semua pemenang
Salah satu kekuatan utama UU PPRT terletak pada keseimbangan relasi yang dibangun. Regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
Bagi PRT, undang-undang ini menghadirkan pengakuan formal atas status kerja mereka yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu. Hak-hak dasar, seperti waktu kerja manusiawi, istirahat, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan, kini memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, bagi pemberi kerja, UU ini memberikan jaminan mutu layanan. Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan memberikan pelatihan keterampilan secara berkala, sehingga kualitas kerja PRT lebih terstandar dan profesional.
Selain itu, praktik-praktik eksploitatif juga dibatasi. Perusahaan penempatan tidak lagi diperbolehkan memotong upah secara sewenang-wenang dan wajib berbadan hukum serta memiliki izin resmi. Dalam Pasal 15 ayat (1), UU PPRT mengatur 14 hak pekerja rumah tangga, mulai dari kebebasan beribadah, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat dan cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
al yang penting dicatat, hak-hak tersebut tidak berdiri sendiri. UU ini juga menegaskan kewajiban PRT, seperti memberikan informasi yang jujur, melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, menjaga kerahasiaan majikan, serta merawat barang milik pemberi kerja.
Dengan demikian, hubungan kerja tidak lagi bersifat sepihak, melainkan berbasis kesepakatan yang setara. Negara hadir sebagai penjamin keseimbangan tersebut. UU ini juga menetapkan standar minimum bagi calon PRT, seperti usia minimal 18 tahun, kepemilikan identitas resmi, serta kondisi kesehatan yang layak. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan profesionalitas sektor domestik.
Hadirkan keadilan
Selama ini, relasi antara PRT dan majikan kerap diwarnai ketimpangan kuasa. Pembantu rumah tangga berada dalam posisi rentan: bekerja di ruang privat, minim perlindungan hukum, dan seringkali tidak memiliki daya tawar.
Kehadiran UU PPRT menjadi bentuk afirmasi negara dalam mengoreksi ketimpangan tersebut. Ia bukan sekadar regulasi teknis, melainkan juga pengakuan atas martabat kerja domestik sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
Hanya saja, pekerjaan belum selesai. Tantangan terbesar justru ada pada tahap implementasi. Tanpa pengawasan yang kuat, sosialisasi yang masif, serta komitmen penegakan hukum, UU ini berpotensi menjadi sekadar dokumen normatif.
Pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur pengawasan, termasuk peran pemerintah daerah dan lembaga terkait. Di sisi lain, masyarakat juga perlu didorong untuk mengubah cara pandang terhadap pekerja domestik, dari relasi personal menjadi relasi profesional.
Pada akhirnya, keberhasilan UU PPRT tidak hanya diukur dari teks hukum yang disahkan, tetapi dari sejauh mana ia mampu mengubah praktik di lapangan. Jika dijalankan secara konsisten, UU ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan sosial di sektor yang selama ini terpinggirkan.
Negara telah membuka jalan. Kini, adalah tugas kita bersama memastikan jalan itu benar-benar bisa dilalui.
*) Abdul Khalid Boyan, peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik,,Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat
Oleh Abdul Khalid Boyan *)
Editor : Masuki M Astro





