MANADO, 30 JUNI 2026 — Aksi dari para petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Sulawesi utara (Sulut), dalam melaksanakan tugas sejak 1 Juni hingga 1 Agustus 2026 resmi dilindungi melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ini usai Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 2.401 petugas SE2026 di wilayah bumi nyiur melambai. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diselenggarakan di Aula Kantor BPS Provinsi Sulut pada Rabu (10/6/2026).
Perlindungan ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan kepedulian BPS Provinsi Sulut terhadap jaminan keselamatan jajarannya.
“Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa tenang kepada para petugas sehingga mereka dapat fokus penuh menjalankan tugasnya,” ungkap Maulana. Maulana memastikan bahwa apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif, seluruh manfaat program akan disalurkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Watekhi, S.Si., MSE, juga menyebut aspek keselamatan kerja para petugas di lapangan wajib menjadi prioritas utama. Ia juga berharap kerja sama ini dapat memperkuat komitmen bersama demi menyukseskan gelaran Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Utara, di mana hasilnya kelak menjadi fondasi penyusunan kebijakan pembangunan dan perencanaan ekonomi nasional. (gracey wakary)





