Kris Dayanti Harap Anak Indonesia Bisa Menambah Literasi Digital

Penyanyi Kris Dayanti saat ditemui media dalam peluncuran film live-action “Moana” di Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). ANTARA/Sri Dewi Larasati

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 9 JULI 2026 (ANTARA) – Penyanyi Kris Dayanti menyampaikan harapan untuk anak-anak Indonesia kian bisa menambah literasi digital seperti melalui tontonan film yang memberikan kesan dalam menumbuhkan semangat mereka.

 

“Menjelang Hari Anak tentunya, kita pengin anak-anak Indonesia lebih independen bisa memilih dan mengonsumsi film-film apa yang bisa menambah literasi digital mereka,“ kata Kris Dayanti, saat ditemui media dalam peluncuran film live-action “Moana” di Jakarta, pada Rabu (8/7).

 

Kris Dayanti menilai penggunaan media sosial yang mengonsumsi kurang bijak dapat membuat anak-anak terpapar informasi yang belum sesuai dengan usia mereka. Menurut Kris Dayanti, masa libur keluarga juga dapat dimanfaatkan seperti menonton film yang memang sebatas dan sepantas usia untuk mereka konsumsi. Ia pun berharap peringatan Hari Anak Nasional (HAN) menjadi momentum semakin banyak anak Indonesia bangga menjadi anak Indonesia.

Baca juga  Gubernur Sulut Apresiasi Kinerja Prasmuko dan Berharap Mampu Ditingkatkan Supratikto

 

Dalam hal ini, Kris Dayanti pun turut mendukung program Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Saya juga mendukung Mbak Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital) untuk PP Tunas itu bisa realisasi supaya anak-anak kita enggak terkontaminasi hal-hal yang enggak sesuai dengan usianya,” ujar Kris Dayanti.

 

Adapun dalam PP Tunas diatur bahwa batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital yakni di bawah 13 tahun, yang hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, serta harus disertai izin orang tua.

Baca juga  Ronaldo: Timnas Portugal Terlalu Kompak untuk Dipecah Belah Pihak Luar

 

Bagi anak usia 13 hingga 15 tahun, dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, dengan tetap memerlukan persetujuan orang tua. Bagi anak berusia 16 hingga 17 tahun, diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum asalkan mendapat persetujuan orang tua.

Oleh Sri Dewi Larasati

Editor : Mahmudah

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *