MANADO – Pemerintah Kota Manado (Pemkot) beberapa hari ini, gencar menegakkan aturan alias penertiba untuk berusaha di Ibu Kota Sulawesi Utara (Sulut), pada para pemilik usaha sekelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pemilik usaha menengah ke atas. Para pemilik usaha yang ada di kota ini, diwajibkan untuk komplit memiliki ijin dalam berusaha.
“Ijin yang ada harus lengkap dan diperbaharui setiap tahunnya. Kami kini turun ke lapangan karena mendapati banyak pengusaha yang lalai dengan kewajiban mereka mulai dari ijin yang tidak lengkap, tidak memiliki ijin mendirikan usaha atau bangunan usahanya hingga terlambat untuk memperbaharui ijin,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkot Manado, Steven Runtuwene pada redaksi siang kemarin.

Dia mengungkapkan banyak pemilik usaha yang lalai akan perijinan untuk usaha, seperti lalai untuk mengurus ijin bangunan dan ijin usaha. “Banyak yang kami temukan di lapangan, banyak yang ijinnya telah kadaluarsa dan enggan diperbaharui, ini yang kami tindak dan berikan masukan agar segera melalukan kewajiban mereka,” katanya.
Steven juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak mencari jalan pintas seperti mencoba melakukan aksi penyuapan, karena Pemkot Manado memiliki data lengkapnya. Selain itu, mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Manado telah mendatangi aparat penyidik di Polda Sulut, karena mendapatkan adanya laporan penipuan oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan pemerasan dan para oknum pengusaha yang lalai bayar ijin dan pajak di Kota Manado.
“Jadilah menjadi pengusaha taat ijin dan hindarilah menggunakan calo dan aksi penyuapan, system kini menggunakan komputerisasi jadi tidak perlu khwatir dengan waktu atau merasa diabaikan. Asal surat lengkap ijin akan segera dikeluarkan,” tambahnya.(*)





