RI 1 Tegaskan Kehadiran PSBB untuk Cekal Covid-19

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah tangkal penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini ditegaskan RI 1, dalam rapat kabinet terbatas siang tadi, dimana Covid-19 adalah jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. “Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai Undang-Undang PSBB, ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Jokowi.

Bacaan Lainnya
Baca juga  OJK Sulutgomalut Salurkan 32.890 Dosis Vaksinasi ke Warga Sulut

Disebutkan juga bahwa, dalam hal ini sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. “Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut,” kata pemimpin pilihan rakyat asal Solo ini.

Masyarakat juga diminta patuh, karena aturan ini sangat tegas, dimana aparat Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluaskan wabah. “Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja,” tutur presiden sembari menyebut hal hal seperti karakteristik daerah di Indonesia dan letak geografis serta sosial budaya menjadi alasannya. “Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dan pemerintah sendiri saat ini mengeluarkan enam kebijakan untuk hal hal ini,” tambahnya.

Baca juga  Cegah Meluasnya Covid-19 Wawali Manado Ingatkan Tujuh Hal Ini

Adapun tiga hal utama yang menjadi perhatian adalah pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, adanya jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Kemudian ketiga adalah, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya. Dimana akan ada Penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Khusus hal ini Jokowi membaginya menjadi enam kebijakan yang diperuntukkan pada masyarakat. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *