Jokowi Hadirkan 6 Kebijakan untuk Jaga Dunia Usaha

Menjaga makin tersebarnya virus korona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), walau begitu jaring pengaman untuk menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerja, presiden sudah menyiapkan langkah kebijakan.

Adapun langkah kebijakan akan berupa penyiapan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dimana akan ada Penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Khusus hal ini Jokowi membaginya menjadi enam kebijakan yang diperuntukkan pada masyarakat.
Keenam kebijakan ini meliputi pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen misalnya komponen ibu hamil akan naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan efektif mulai April 2020.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Chris Evans jadi Brand Ambassador Global dari TECNO Mobile

Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Yang ketiga tentang kartu pra-kerja. Anggaran kartu pra-kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Yang keempat tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, Juni 2020.
Yang kelima perihal antisipasi kebutuhan pokok, Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya ha tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA. (Graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *