AIRMADIDI — Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), menjelaskan secara tertulis alias melakukan klarifikasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tentang penggunaan lahan untuk pemakaman untuk warga yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 19 atau Covid-19 (C-19).
Ini dilakukan VAP, atas adanya surat teguran pada nya sebagai pemimpin Kabupaten Minut yang bernomor 008/20.6047/Sekr. Ropem tanggal 20 Mei 2020 lalu, terkait Ilo Ilo, yang ditandangani langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Surat klarifikasipun dikeluarkan oleh VAP dengan Surat Bupati Minahasa Utara Nomor 130/BMU/V/2020, Prihal Klarifikasi, tertanggal 22 Mei lalu yang menitikberatkan pada 5 poin utama, pertama bahwa pada tanggal 24 April 2020 Pemkab Minut menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid – 19. Kedua, bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman. Ketiga, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid – 19 di Ilo – Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori yang mendapatkan penolakan dari warga setempat (Point 1), tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Keempat, bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid – 19 di Kabupaten Minahasa Utara. Kelima, bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa), tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid – 19. “Sekali lagi, saya luruskan. Soal lahan pemakaman jenazah COVID-29 di Minut, kami sebagai pemerintah tidak pernah menolak, asalkan lahan yang akan dijadikan lokasi pekuburan memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan,” terang VAP.
Dia kemudian menjelaskan, bahwa Desa Ilo-Ilo yang akan dijadikan lahan pemakaman covid dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, dikawasan tersebut merupakan lahan produktif dan dekat dengan mata air. “Jika kita paksakan wilayah tersebut dijadikan lahan pemakaman, selain menyalahi surat edaran Mendagri, kasihan masyarakat saya yang ada di desa Ilo-Ilo,” jelas VAP, yang juga dikenal sebagai Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri Sulut, pada media tadi siang.





