MANADO — Mulai besok pagi (27/5), pukul 06.00 WITA hingga 19.00 WITA Pemerintah Kota Manado menerapkan pemeriksaan ketat bagi warga dari luar kota, yang akan melakukab aktivitas di Manado.
Sebanyak, 21 titik yang berbatasan langsung dengan Kota Manado telah disiapkan aparat dan petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan KT dan, surat keterangan perjalanan dari instansi kesehatan. “Jika tidak memiliki surat keterangan dan tidak menggunakan masker, maka warga tersebut dilarang masuk Manado,” kata Walikota Manado, GS Vicky Lumentut.
Ini dia 21 titik dan pos masuk yang akan membatasi warga luar Manado, yang diberikan oleh Pemkot Manado untuk beraktivitas jika tidak memiliki kelengkapan surat dan tidak menggunakan masker.
- Intercange Kairagi. Paal 2
- Lapangan Bandara. Mapanget
- Teterusen. Mapanget
- Brimob Paniki. Mapanget
- Kiban Paniki. Mapanget
- Ring Road 2. Mapanget
- Prampatan Pandu. Bunaken
- Tongkaina. Bunaken
- Ringroad Green hill. Pall 2
- Ringroad Malendeng residen. Pall 2
- Ringroad Aljufri perkamil. Pall 2
- Ringroad Paal 4. Pall 2
13.Ringroad Taas. Wanea - Ringroad Tingkulu. Wanea
- Ringroad perum kejaksaan. Wanea
- Jln Koka. Wanea
- Citra land. Malalayang
- Jln Sea. Malalayang
- Boboca Malalayang.
- Wen win. Malalayang
- Honda arah jambore. Malalayang. (graceywakary)