JAKARTA – Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan grup Lion Air Group siang tadi menerbitkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).
Harga, yang dipublish ke publik ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”). Dimana, ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB). Dalam rilis media yang dikirim pada Manadones, penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).
Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini, dijelaskan merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat. Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri sudah termasuk nilai tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Serta termasuk, biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
“Lion Air Group berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam rilis ini. (graceywakary)