ODSK Berikan Keringanan dan Pembebasan Denda Ranmor Sangihe

TAHUNA — Kabar baik, bagi semua pemilik kendaraan, yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pasalnya, pemerintah Sulawesi utara (Sulut), terus memberika terobosan di masa pandemi, melakukan beragam program pro rakyat yang salah satunya adalah memberikan keringanan pajak dan pembebasan denda  kendaraan bermotor (Ranmor). Ini, ditegaskan kepala UPT Badan Pendapatan Sulawesi Utara (Sulut) di Sangihe, Stenly Ticoalu saat ditemui MANADONES siang tadi. Diterangkan oleh Ticoalu, dimana program keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, ini berlaku hingga akhir 2020 mendatang. “Program ini untuk membantu masyarakat pemilik rammor, yang terdampak covid 19 di,” katanya.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Bupati Tamuntuan Keluarkan Surat Minta Aktivitas TMS Dihentikan

Selain itu, pemerintah provinsi Sulawesi Utara juga merealisasikan berbagai program strategis lainnya diantaranya  pekerjaan sosial keagamaan mendapat jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang di fasilitasi langsung pembiayaannya oleh pemprov Sulut. Hingga kini terhitung sejak bulan Juli untuk wilayah Kabupaten sangihe sudah di serahkan kepada 9 orang ahli waris masing – masing santunan sebesar 42 juta per orang bagi pekerja aktif yang meninggal dunia. (Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *