TAHUNA — Kabar baik, bagi semua pemilik kendaraan, yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pasalnya, pemerintah Sulawesi utara (Sulut), terus memberika terobosan di masa pandemi, melakukan beragam program pro rakyat yang salah satunya adalah memberikan keringanan pajak dan pembebasan denda kendaraan bermotor (Ranmor). Ini, ditegaskan kepala UPT Badan Pendapatan Sulawesi Utara (Sulut) di Sangihe, Stenly Ticoalu saat ditemui MANADONES siang tadi. Diterangkan oleh Ticoalu, dimana program keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, ini berlaku hingga akhir 2020 mendatang. “Program ini untuk membantu masyarakat pemilik rammor, yang terdampak covid 19 di,” katanya.
Selain itu, pemerintah provinsi Sulawesi Utara juga merealisasikan berbagai program strategis lainnya diantaranya pekerjaan sosial keagamaan mendapat jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang di fasilitasi langsung pembiayaannya oleh pemprov Sulut. Hingga kini terhitung sejak bulan Juli untuk wilayah Kabupaten sangihe sudah di serahkan kepada 9 orang ahli waris masing – masing santunan sebesar 42 juta per orang bagi pekerja aktif yang meninggal dunia. (Ryansengala)





