AIRMADIDI, 21 FEBRUARI 2021 — Setelah mendengarkan dialog dan keluhan panjang dari warga Tatelu, perwakilan penambang dan PT Meares Soputan Mining (MSM)/ PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana langsung memberikan penegasan.
Tidak tanggung tanggung, Dandim berjanji akan turun ke area wilayah penambangan rakyat, (WPR), kawasan tanah pribadi di Tatelu dan wilayah perusahaan MSM/TTN dan melakukan pengamanan ala TNI agar tidak terjadi konflik yang mengakibatkan perbuatan pidana. “Saat ini saya ijin pada Kapolres Minut, jika saat kni belum ada kesepakatan dan masih mengambang, maka saya dan Kodim 1310 Bitung akan turun ke lapangan di Tatelu. Kami tidak ingin ada konflik. Kami TNI Polri tidK ada kepentingan, cukup dua anggota kami jadi korban,” tegas Dandim dihadapan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Ketua DPRD Minut Denny Lolong, Plh Bupati Minut Jemmy Kuhu, Presiden Direktur MSM/TTN David Sompie, perwakilan koperasi penambang Batu Emas Tatelu, warga Tatelu pemilik tanah dan DLH Pemprov Sulut.
Menurutnya, mediasi ketiga hari ini yang digelar di Polres Minut harus memiliki kesepakatan agar semua sama sama tidak membuat masalah yang berujung pada pidana ataupun aksi yang merugikan maayarakat Tatelu dan Minut secara umum.
Tidak hanya itu, Dandim Benny juga menyoroti surat menyuram perjanjian dari Koperasi Batu Emas. “Intinya kita harus sesuai prosedur, jika tidak maka jangan memaksa menambang di area yang bukan kawasan penambangan. Lihat ijin, lihat lokasi dan aturannya, tegasnya.
Namun, salah satu warga Tatelu yang juga pemilik 7 ha tanah di Tatelu, Paul Nelwan mengingatkan pada Dandim adanya aturan tegas dari pemerintah melalui UU Minerba dan perda Minur tentang usaha tambang yang dilakukan warga selama bertahun tahun bisa dilegalkan. (graceywakary)





