MANADONES, 18 MARET 2021 — Mari waspada dan jeli, saat membeli dan menggunakan pajak atas dokumen negara alias materai.
Pasalnya, belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), mengungkap adanya dugaan praktik pemalsuan meterai, yang berpotensi mengakibatkan kerugian
pendapatan negara sebesar Rp37 miliar. “Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,
Neilmaldrin Noor dalam rilis media yang diterima MANADONES kemarin malam.

Dia juga menerangkan bahwa dugaan aksi pmalsuan meterai ini merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus dalam konfrensi pers yang digelar di Jakarta juga mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka, yaitu mencetak dan menjual meterai palsu nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Ini, berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 miliar.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak 3,5 tahun yang lalu. “Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar 37 miliar. Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai,” tegasnya.
Tidak hanya itu, para tersangka juga diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Disamping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
(graceywakary)





