MANADO, 18 FEBRUARI 2022 – Wajah Kapolda Sulawesi utara (Sulut), Irjen Pol Mulyatno terlihat tegas tanpa senyum, saat bertemu media massa pers sore tadi, untuk pengungkapan aksi dugaan 3P alias pemerasan, penyekapan dan pencurian uang sebesar Rp725 Juta serta penculikan orang.
Didampingi, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast, Direktur Reskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas, orang nomor satu di Polda Sulut ini adanya dugaan keterlibatan aparatnya dalam aksi yang tidak terpuji, yang dilaporkan korban Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Berend di Laporan Polisi bernomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tertanggal 14 Februari 2022.
Dikatakan Kapolda Mulyatno, tiga pelapor ini melaporkan aksi melawan hukum dari tujuh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dipimpin oleh RW alias A.
Para tersangka menurut perwira tinggi (Pati) bintang dua ini, telah berhasil diamankan oleh tim Polda Sulut. Dan, terancam pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam pertemuan di Mapolda Sulut ini, Kapolda menyebut adanya barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp167,79 juta, lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong.
Untuk tempat kejadian perkara pidana ini di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada 13 Februari hingga 14 Februari lalu.
Aksi para pelaku dijelaskan singkat oleh lulusan Lemhanas, dimulai pada 13 Februari lalu saat para pelapor yaitu Arthur dan Eduard pelapor hendak ke Manado dari Pelabuhan Tahuna, menggunakan kapal laut, namun keduanya tiba tiba ditarik keluar dari kapal oleh oknum oknum yang dimotori oleh tersangka A, kemudian disekap di hotel yang ada di Tahuna.
Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah Rp480 juta milik keduanya diambil paksa oleh para pelaku, juga pelapor dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta.
Kemudian pada pagi harinya, korban dibawa oleh pelaku ke BRI Cabang Tahuna, dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban (pelapor), selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno, sembari menyebut ketujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini yang tertangkap ada enam orang.
“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar Covid –19,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, detil tentang dugaan adanya dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini, baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. “Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Kombes Pol Gani Siahaan, bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat. Kemudian pada 15 dan 16 Februari, dilakukan penangkapan pada empat tersangka di Minahasa, Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun membeberkan inisial dari ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap yang seluruhnya laki-laki yaitu RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum anggota Polri), serta BT (dalam pengejaran petugas).
Di sesi akhir, Irjen Pol Mulyatno kembali menegaskan, untuk oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas. (graceywakary)