MANADONES, 4 AGUSTUS 2026 — Agensi yang menaungi G-Dragon, Galaxy Corporation, mengambil langkah tegas terhadap kejahatan siber dengan menyeret lebih dari 100 pelaku pencemaran nama baik ke jalur hukum.
Mereka adalah para pelaku komentar jahat (malicious commenters) tersebut dijatuhi hukuman denda hingga 7 juta won (sekitar Rp82 juta). Dalam pernyataan resminya pada siang tadi seperti dikutip dalam situs https://www.allkpop.com/ Galaxy Corporation mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan secara mandiri serta laporan dari para penggemar.
Beberapa kasus dilaporkan telah masuk ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan. Sejumlah pelaku telah berhasil diidentifikasi, dirujuk ke kejaksaan, hingga dihadapkan pada persidangan pidana. Beberapa pelanggar telah dijatuhi denda ringkasan (summary fines) berkisar antara 2 juta hingga 7 juta won. Jaksa penuntut umum juga telah mengajukan tuntutan denda serupa untuk kasus-kasus lainnya,” ungkap pihak Galaxy Corporation.
Agensi menegaskan bahwa anonimitas atau akun tanpa nama di media sosial tidak akan bisa melindungi para pelaku dari pelacakan petugas. Perilaku jahat di dunia maya dapat memberikan konsekuensi hukum yang nyata di dunia fisik.
Galaxy Corporation juga memantau secara ketat platform dalam maupun luar negeri—mulai dari media sosial, portal berita, komunitas online, hingga platform video—untuk mengumpulkan bukti pelanggaran. Tindakan tegas ini menyasar berbagai bentuk kejahatan, seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), pencemaran nama baik (defamation), pelanggaran privasi dan pelecehan seksual, dan penyebaran konten media yang dimanipulasi.
Pihak agensi memberi peringatan keras bahwa mereka yang secara berulang menyebarkan atau memperluas konten berbahaya juga akan menghadapi tuntutan hukum. Bahkan jika pelaku menghapus unggahan jahat, mengubah akun menjadi privat, atau mengganti nama akun, Galaxy Corporation memastikan proses hukum akan tetap berjalan berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan tanpa adanya toleransi atau pengampunan. (graceywakary)





