MANADO, 28 APRIL 2021 – Mantan oknum Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), VAP alias Vonnie pada (27/4) kemarin pukul 17.00 Wib ditangkap, oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.
VAP, selain berstatus tersangka sejak 15 Maret 2021 lalu, mantan calon Gubernur Sulut sendiri dinyatakan buron, karena tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan, pagi tadi sekitar pukul 07.00 wita tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Minut TA 2016 dengan kerugian negara total Rp6.74 miliar (kemudian dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp4.2 miliar
Tersangka sekaligus buron ini dalam siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, yang ditandatangani Kepala Kejati Sulut Dita Rumampuk disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Walau berstatus tersangka, namun mantan pejabat pecinta brand kenamaan dunia saat tiba di Manado hingga menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Sulut tetap style dengan menggunakan setelan Louis Vuitton (LV), serta minyak kayu putih Cap Lang.
Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik V. M. Takaendengan, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry F. Andih, S.H., M.H., Kasi A pada Asintel Kejati Sulut, dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, S.H., M.H., Maryanti Lesar, S.H., dan Cristyana Olivia Dewi, S.H.
VAP sendiri kini dititipkan di ruang tahanan Polda Sulut, karena masih menjalani proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Minut TA 2020. Selain itu, ini adalah kedua kalinya, mantan penguasa ini di tahan karena kasus korupsi.(graceywakary)