MANADO, 16 JULI 2021 – Bagi para wajib pajak (WP), pemerintah telah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas PajakPenghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemic Covid –19.
Tidak tanggung tanggung, fasilitas perpanjangan ini hingga 31 Desember 2021 mendatang. Dalam rilis media yang diterima MANADONES, siang kemarin fasilitas PPh ini diatur dalam PP 29 Tahun 2020 berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, kemudian sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Begitu juga dengan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. Hal yang sama juga berlaku untuk, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. “Pemberian insentif perpajakan perlu diberikansecara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, dalam rilis.
Penyesuaian juga dilakukan pemerintah di antaranya insentif PPh Pasal 21, insentif Pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPN. Dan, untuk dapat menggunakan faslitias ini Noor menjelaskan bahwa pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui www.pajak.go.id.
Pemberi kerja, atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. “Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak, dapat dibacadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPhdapat dibacadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat padalamanwww.pajak.go.id/covid19,” tambah Noor. (graceywakary)





