Pinjaman Online Illegal Meresahkan Polda Sulut Siap Berantas

MANADO, 16 OKTOBER 2021 — Polda Sulawesi Utara (Sulut), mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan melalui kegiatan Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) Illegal.

Untuk itu, pada masyarakat yang dirugikan dengan aktivitas keuangan tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka jangan ragu untuk segera melapor di Polda Sulut.

Bacaan Lainnya

Ini, ditegaskan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Sulut, Jumat kemarin (15/10). “Masyarakat, diimbau tidak mudah tergiur promosi atau tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjol Illegal. Pastikan penyelenggara pinjol tersebut legal atau resmi, sehingga tidak merugikan dan menyusahkan di kemudian hari,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana, seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers Polda Sulut pagi tadi.

Baca juga  Keasikan Main Valas Analis Kredit ini Akhirnya Korupsi Rp3,8M

Ditegaskannya, Polda Sulut dan jajaran sangat mendukung upaya Pemerintah dalam rangka memberantas tindak kejahatan pinjol ilegal. Dari sisi preventif atau pencegahan, Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli di dunia maya juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Polri juga telah menjalin kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Irjen Pol Nana Sudjana.

Dalam kesempatan ini, Irjen Pol Nana Sudjana pun meminta masyarakat tidak sembarangan memposting kartu identitas pribadi atau KTP tanpa sensor di media sosial.

“Karena rentan disalahgunakan dalam pinjol. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.

Baca juga  Bantuan Pangan ke Warga Terdampak C-19 di Minut Terus Digelar

Sementara itu informasi resmi dari Divisi Humas Polri melalui media sosial, ada beberapa cara untuk mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal di OJK.

Pengecekan bisa dilakukan melalui website OJK dengan alamat: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx ataupun nomor WhatsApp 081-157-157-157, nomor telepon 157, juga bisa melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *