TAHUNA, 3 JANUARI 2022 – Di tahun 2022 ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, diminta untuk memiliki tekad dan komitmen memberikan sumbangsih yang terbaik bagi nusa dan bangsa terutama daerah ini.
Ini, ditegaskan Bupati Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana dalam apel pedana ASN pagi tadi di Tahuna. “Apa yang telah kita raih di tahun 2021 harus menjadi motivasi bagi kita semua, untuk melanjutkan perjuangan kita, bekerja dengan tulus dan ikhlas dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe yang berada diperbatasan NKRI, sebagai gerbang maritim Indonesia yang maju, sejahtera dan mandiri,” tegas Bupati pilihan rakyat ini.
Dia juga meminta, para ASN bisa mengoptimalkan karya dan pengabdian mereka, bagi masyarakat melalui tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dan unit kerja dalam menjalankan program kerja masing-masing di tahun 2022. “Saya berharap, kepada kita sekalian agar memperkuat komitmen dan ketetapan hati dalam menegakkan integritas penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” jelasnya lagi dalam apel.
Tidak hanya itu, pemimpin yang sempat menjadi Ketua DPRD Sangihe ini, menuturkan bahwa sangat penting dalam manajemen pemerintahan, karena integritas merupakan fondasi dalam rangka terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk itu, dia juga mengingatkan sembilan hal yang wajib diikuti dan dijalan kan para ASN.
Pertama, apel perdana ini harus dijadikan landasan berpijak dan sumber motivasi untuk memperbaharui pola pikir dan perilaku sebagai aparatur pemerintah yang terpanggil untuk melayani dan bukan dilayani, dimana menjadikan Panca Prasetya Korpri sebagai pedoman bagi saudara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Kedua adalah, dalam rangka mengangkat citra ASN, maka disiplin harus jadi acuan serta, menjadi teladan dalam kehidupan berkeluarga, beragama dan bermasyarakat. Ketiga adalah menghindari isu buruk yang dapat mengakibatkan citra tidak baik bagi seorang ASN.
Keempat adalah, seluruh pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan unit wajib serius dalam penegakan disiplin di perangkat daerah dan unit kerja masing-masing. Kelima, adanya pembinaan secara tegas dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pada para ASN yang melakukan pelanggaran.
Keenam, wajib responsif dan konstruktif menghadapi berbagai kritik dari masyarakat, dengan melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pelayanan birokrasi yang makin murah, cepat, mudah dan semakin baik.
Ketujuh, kepada para kepala perangkat daerah dan unit harus mengedepankan etos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas disertai dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam penanganan dan pengelolaan administrasi keuangan dan aset yang semakin baik, transparan dan akuntabel.
Kedelapan, para kepala perangkat daerah wajib meningkatkan kemampuan manajerial masing-masing, dan menghindari terjadinya permasalahan antar pimpinan SKPD dengan staf.
Kesembilan, para SKPD dan unit diminta untuk mempersiapkan berbagai dokumen, terkait administrasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahun 2021, karena BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara akan memulai pemeriksaan di awal tahun.
Tidak ketinggalan, Bupati JEG juga meminta agar penerapan protocol Covid –19 tetap dilakukan dilingkungan Pemkab Sangihe.
“Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat ini berada pada level 1 dengan resiko penularan rendah. Kondisi ini, dapat kita capai bersama karena adanya kesadaran dan kemauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta menerima vaksin sebagai upaya kita bersama untuk mencegah penularan covid-19 di daerah ini. Saya berharap kondisi ini dapat kita pertahankan agar daerah kita akan terus terbebas dari wabah ini,” ungkapnya sambil menambahkan agar para ASN yang belum menerima vaksin, untuk segera divaksin dengan tahapan lengkap. (Ryansengala)





