AIRMADIDI, 11 FEBRUARI 2022 — Polres Minahasa Utara (Minut), sore tadi resmi merilis empat kasus kriminal yang heboh di masyarakat dan di dunia maya sejak Januari hingga pertengahan Fabruari ini.
Tidak tanggung tanggung, para tersangka nya pun telah diamankan alias ditangkap. Ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Minut, melalui Wakapolres Minut Kompol Hans Karia Biri dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Minut. “Ada empat kasus yang kami rilis hari ini, dimana para tersangka telah kami amankan atau telah ditangkap. Dan satu kasus diantaranya telah tuntas,” kata Biri, didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Fandy Bau dan humas Polres Minut AKP E Firdaus.
Keempat kasus heboh yang telah berhasil dilimpahkan ke proses penyidikan adalah kasus pelanggaran pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dilakukan oleh tersangka MT alias Tisen warga Tatelu pada 28 Januari 2022 di Desa Kokoleh Likupang Selatan (Liksel). Yang karena, aksi tidak terpuji Tisen membela saudaranya, berakibat nyawa warga Kokoleh Likupang Selatan, Felix Toreh hilang karena tertikam badik Tisen.
Kasus kedua, adalah penganiayaan yang melibatkan anak anak SMP yang ada di Airmadidi Minut pada 29 Januari lalu. Kasus antar anak SMP yang sempat viral di media sosial ini, berhasil diungkap dan dituntaskan oleh Polres Minut, dengan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak, yang akhirnya berujung mediasi dari pihak keluarga para anak anak yang terlibat aksi perkelahian ini.
“Khusus kasus kedua ini, Polres memang menggunakan Bapas, karena kasus anak dan anak ini memang harus melalui proses tersebut. Dan ini tuntas karena kedua keluarga berdamai,” ujar Biri.
Kasus ketiga, adalah dugaan percabulan pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pria yang tidak bertanggung jawab, AL alias Lalogiroth pada dua siswi SD yang ada di Kema Minut pada 2 Februari lalu. Tersangka cabul Lalogiroth ini telah mendekam di penjara Polres Minut dan menanti untuk dipindahkan di penjara Kejaksaan Negeri Minut dalam waktu dekat ini.
“Khusus kasus ini, kami aparat Polres Minut juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Minut, untuk melakukan pendampingan pada para korban. Tersangka, diancam pidana pasal 82:1 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” sebut Kasar Reskrim, Bau sembari memperlihatkan bukti dugaan keterlibatan dari tersangka Lalogiroth pada para korban yang adalah anak dibawah umur, 10 dan 11 tahun.
Dan, kasus terakhir adalah kasus pencurian anjing peliharaan milik Rivaldo Senduk, yang diduga dilakukan oleh empat tersangka pria dewasa asal Karombasan, Manado yaitu AS alias Andika, SM alias Stenly , SL alias Linting dan HR alias Rumimpunu, pada 18 Januari lalu di Kalawat.
Menurut Bau, para tersangka diancam pidana 364 KUHP dan kini menjalani proses hukum wajib lapor sebelum kasus ini masuk ke tim kejaksaan. (gracey wakary)





