MANADO, 27 JULI 2022 – Akibat, aksi tak terpuji alias melakukan cabul, pada seorang bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun, pria VR warga Tomohon barat akhirnya dibekuk dan ditahan di Polres Tomohon malam kemarin.
Tersangka VR, diterangkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, melakukan aksinya pada minggu lalu, di rumah korban saat kedua orang tua korban sedang tidak berada dalam rumah. “Aksi ini, diketahui dan dilaporkan ke aparat kepolisian, setelah sang ibu melihat sikap sang putri yang berbeda dari biasanya. Korban kemudian menceritakan aksi cabul ini, usai itu ibu korban langsung melapor ke Polres Tomohon,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil penyelidikan awal, tim Polres Tomohon menemukan bahwa aksi cabul ini dilakukan lebih dari satu kali oleh VR, dalam waktu berbeda. “Pelaku ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:30 WITA malam tadi,” ujarnya di Mapolda Sulut. (graceywakary)




