OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil dan 38 Ribu Rekening Judol Diblokir

RDK OJK RI belum lama ini.

JAKARTA, 8 SEPTEMBER 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap berada dalam kondisi stabil di tengah melonjaknya ketidakpastian geopolitik dan tingginya tekanan inflasi global.

 

Bacaan Lainnya

Kesimpulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada Rabu (26/8/2026). Ketahanan sektor keuangan domestik dinilai mampu menahan dampak buruk ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang masih tinggi, khususnya menyusul berlarutnya konflik di Iran serta penutupan Selat Hormuz.

 

Gangguan pada jalur distribusi energi vital tersebut memicu volatilitas harga minyak dan komoditas, yang pada akhirnya menahan tingkat inflasi global di level tinggi. Selain faktor geopolitik, tekanan inflasi dunia diperberat oleh fenomena El Nino berkepanjangan yang memicu kekeringan hingga kebakaran hutan di berbagai kawasan. Kondisi iklim ekstrem ini meningkatkan risiko gagal panen secara global yang berimbas langsung pada lonjakan harga bahan pangan.

Baca juga  Jangan Lengah dan Jangan jadi Korban Fintech Illega

 

Di sisi lain, OJK juga terus memperketat pengawasan sektor perbankan terkait penanganan isu sosial-ekonomi nasional, terutama pemberantasan perjudian daring (online). Hingga periode RDKB Agustus 2026, OJK telah memerintahkan pihak perbankan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan (Enhanced Due Diligence/EDD) hingga pemblokiran terhadap kurang lebih 38.375 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencatatkan sekitar 36.735 rekening.

 

Langkah tegas ini didasarkan pada data resmi yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tak hanya pemblokiran rekening teridentifikasi, OJK juga memperluas instruksi dengan meminta perbankan menindak tegas rekening lain yang terhubung dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pemilik akun judi online tersebut.

Baca juga  Kepala OJK Suluttenggomalut Ungkap Program Pembiayaan Lawan Rentenir dan Rekening Pelajar

 

Melalui kebijakan terintegrasi ini, perbankan diwajibkan menutup seluruh rekening yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang terindikasi judi online serta menerapkan mekanisme EDD secara ketat guna menekan ruang gerak transaksi keuangan ilegal di Indonesia.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *