MANADO, 4 AGUSTUS 2022 – Diduga, telah melakukan aksi yang tak pantas, pada seorang perempuan yang baru berusia 17 tahun, hingga akan segera menjadi seorang ibu alias hamil, membuat FT (19) warga Kotamobagu, diciduk aoleh aparat Resmob Polres Kotamobagu.
Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, FT diamankan di Kelurahan Gogagoman pada Senin (1/8) lalu. Dimana aksi ini, dilakukan aparat berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 3 Mei 2022 lalu. “Polisi, kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban, yang kemudian diteruskan dengan aksi laiknya suami istri, dengan membujuk korban,” jelas Abast.
Saat ini, FT telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambahnya. (graceywakary)





