Polres Minut Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Tri – X

Kasat Narkoba Polres Minut, Iptu Manuel Joli Bonsaga didampingi Kasie Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus AT SSos pagi tadi saat mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Tri --X.

AIRMADIDI, 22 FEBRUARI 2022 – Polres Minahasa utara (Minut), berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexiphenydil, atau yang dikenal dengan sebutan Tri –X oleh para pemakainya.

 

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus penyidikan ini, dilakukan pagi tadi oleh Kasat Narkoba Polres Minut, Iptu Manuel Joli Bonsaga didampingi Kasie Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus AT SSos terungkap bahwa, aksi yang melanggar hukum ini dilakukan oleh empat oknum warga asal Minut dan Manado.

 

Barang bukti berupa 1.645 pil Tri – X yang diamankan dari empat tersangka.

Tidak tanggung tanggung, dalam penyidikan kasus pertama, dengan proses penangkapan terjadi pada 10 Januari dan 11 Januari lalu ini, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 1.645 pil Tri – X yang diamankan dari empat tersangka yaitu oknum M seorang perempuan (bawah umum), oknum A warga Minut, oknum I warga Komo Wenang Manado dan oknum L warga Minut.

Baca juga  Rayakan Idul Adha DAW Salurkan Hewan Kurban ke Masjid dan Panti Asuhan di Manado dan Minut

 

“M tidak kami tahan di Polres tapi kami bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas, dan tersangka lainnya kami tahan disini,” kata Kasat Narkoba Polres Minut, Iptu Manuel Joli Bonsaga pada MANADONES, sembari menyebut untuk kasus obat keras yang biasa digunakan untuk penyakit sistem saraf, Parkinson yang penggunaannya haruslah menggunakan resep medis.

 

Untuk penyidikan kasus kedua, dengan motif yang sama terjadi pada 12 Februari lalu di Airmadidi. Disini, aparat menggunaan style undercover by, untuk menangkap oknum tersangka ARS warga Manado dengan barang bukti 20 butir Tri –X pada aparat yang menyamar.

 

Dari hasil penyelidikan, obat keras didapatnya dari oknum tersangka RB warga Tumumpa Manado, dan petugas pun berhasil menangkap RB dan barang bukti 10 pil Tri –X dan lainnya. “Para oknum tersangka ini menjual obat keras ini mulai dari Rp5 ribu hingga per paket yang berisi 10 pil dengan harga Rp115 ribu,” tutur Kasie Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus AT SSos.

Baca juga  Kapolda Langie Pimpin Sertijab 4 PJU dan 1 Kapolres di Polda Sulut

 

Dia kemudian menambahkan, para tersangka pengedar obat keras ini terancam pidana 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar, karena melanggar UU Nomo 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomo11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *