TAHUNA, 1 MARET 2022 — Akibat, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, membuat HS alias Handry warga Dagho Tahuna Timur, kini harus berhadapan dengan aparat hukum Polres Sangihe.
Aksi tidak terpuji ini, selain merugikan diri sendiri juga akan merugikan orang lain dan pengguna jalan pada umumnya, dilakukan tersangka Gerry pada Senin kemarin malam. Dimana, sesuai LP no.12/II/2022/Sulut/Res.Kepl.Sangihe/Sat-Lantas diterangkan Gerry yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol, mengendarai mobil mikrolet ber Napol DL 1653 A dan melaju tanpa menyalakan lampu utama.
Ini membuat, mikrolet yang kendarainya menabrak Felix pengendara motor motor matic. Alhasil, kejadian yang terjadi di kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna ini langsung berlanjut di Polres Sangihe.
Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) Polres Sangihe, AKP Duwi Galih Prasetiawan kepada MANADONES menjelaskan, motor yang dikendarai Felix dari arah pusat Tahuna menuju ke arah RS Liung Kendage Tahuna, tapi saat melintas di Jalan Raramenusa Kelurahan Apengsembeka, tiba tiba ditabrak mikrolet dari arah belakang yang dikemudikan oleh Handri, yang dalam keadaan mabuk.
“Pengendara mikrolet dalam keadaan sudah mengkonsumsi Alkohol, lampu depannya tidak menyala pada malam hari, dan faktor cuaca yang Mendung juga berpengaruh,” kata lama Duwi Galih
Lanjut Duwi, untuk tindak lanjutnya sampai sekarang ini pihaknya (Satlantas-red), masih terus mencari saksi dan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan mobil mikrolet.
“Kepada seluruh masyarakat Sangihe, agar selalu mematuhi rambu lalulintas yang ada dan tetap berhati-hati dalam berkendara roda dua maupun roda empat,” tambahnya. (Ryansengala)





