MANADO, 13 APRIL 2022 – Disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS), menjadi UU oleh DPR RI kemarin siang (12/4), disebut oleh Ketua di Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Sulut Terung Ne Lumimuut (TELU) Pendeta (Pdt) Marhaeni Mawuntu, sebagai langkah hebat yang dilakukan oleh pemerintah demi memberikan rasa aman yang lebih pada kaum perempuan.
Dia juga berharap, dengan hadirnya UU TPKS ini mendorong para perempuan untuk berani bersuara atas aksi kekerasan yang menjadikan mereka korban. “Khususnya para perempuan di Sulut, untuk semakin berani berbicara atau speak up kejadian atau aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum atau lembaga. Selain itu, UU TPKS ini akan menjadi penguat perjuangan Lembaga Pengada layanan Anak dan Perempuan, dalam meperjuangkan hak atas hukum dan hak atas diri dan hidup anak serta perempuan,” kata Doktoral Sosiologi Agama di Universitas Kristen Satya Wacana Salatig pada MANADONES.
Selain itu, aktivis perempuan ini juga mengungkapkan lima hal tentang di sahkannya UU TPKS yaitu pertama, memberi apresiasi pada DPR dan semua elemen masyarakat yang sejak 2016 berjuang bersama, untuk mensahkan UU TPKS yg awalnya dirumuskan sebagai RUU Penghapusan Kekerasan seksual.
Kedua, pengesahan UU TPKS diharapkan akan meminimalisir tindakan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, serta membantu pencegahan kejahatan tersebut, termasuk di dalamnya kekerasan seksual berbasis virtual.
Ketiga, meskipun demikian ada catatan khusus yang perlu diperhatikan terkait dengan pemerkosaan, dan pemaksaan aborsi yg tdk masuk dalam UU TPKS.
Keempat, masih perlu mengawal implementasi UUTPKS dalam masyarakat agar sesuai maksud dan tujuan pengesahannya. Dan kelima, adalah mengontrol dan mengawal pembahasan RKUHP yang sesuai penjelasan DPR akan membahas secara khusus tentang pemerkosaan. (graceywakary)