Miliki Uzi dan 40 Butir Amunisi Tanpa Ijin Dua Warga Warga Tamako Dijerat Pasal Hukuman Mati

Dua oknum warga Tamako (baju oranye), terancam hukuman mati karena memiliki senpi illegal.

MANADO, 20 MEI 2022 – Dua warga, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali jadi bagian aksi kejahatan yang diduga diorganisir oleh jaringan kriminal internasional, usai aksi oknum warga lainnya dalam kasus dugaan jaringan human traficcking antara Filipina – Indonesia dan UEA, pada Februari lalu.

 

Bacaan Lainnya

Dalam Press Conference Polda Sulawesi utara (Sulut) yang digelar pagi tadi, Kapolda Irjen Mulyatno menjelaskan bahwa 15 Mei 2022, 16 Mei 2022 dan 18 Mei 2022, dengan dua tempat kejadi perkara (TKP) yaitu Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara (Minut) dan Kecamatan Tamako, aparatnya berhasil membongkar adanya dugaan penyeludupan serta kepemilikan sejata api alias senpi tanpa ijin (Illegal), yang diduga dilakukan oleh dua warga asal Sangihe.

 

Dengan oknum pemuda asal kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Filipina ini berinisial OM (18), dan FM (22), yang dua duanya telah ditangkap dan kini diamankan di ruang tahanan Polda Sulut, Manado.

Baca juga  Polda Sulut Tetapkan Tambahan Tersangka di Kasus Uzi Senpi Ilegal dari Filipina

 

Kapolda Mulyatno, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Bambang Yudi Wibowo di ruang Tri Brata Polda Sulut, saat menunjukan senpi Uzi yang berhasil diamankan.

“Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemiikan sejata api atau senpi, amunisi atau suatu bahan peledak secara illegal atau tanpa ijin yang sah. Dan terancam hukuman mati atau hukuman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” ujar Kapolda Mulyatno, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, dan Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Bambang Yudi Wibowo di ruang Tri Brata Polda Sulut.

 

Awalnya, jelas Abast bahwa pada 15 Mei lalu, aparat Polres Minut menerima informasi adanya penyeludupan senpi yang diduga tak berijin oleh OM di Kecamatan Kalawat Minut. Saat diamankan oleh Polres Minut, ditemukan juga satu pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dengan 15 butir amunisi caliber 9 mm.

Baca juga  50 Anak di Molas Ikut Giat Khitanan Massal Polda Sulut

 

Dari sini, aparat keamanan Minut kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan status warga dari OM yang asal Sangihe, kemudian berkordinasi dengan aparat Polres Sangihe pada 16 Mei lalu, FM juga berhasil diamankan di Tamako dengan barang bukti 25 butir amunisi kaliber 9 mm, dan 5 senpi Uzi yang dikubur  oleh FM dalam tanah diperkebunan sekitar Tamako, ungkap Abast.

 

Pada tanggal 18 Mei, aparat Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Sangihe dalam pengembangan kasus ini, kembali menemukan dua Uzi di rumah seorag warga yang terhubung dengan FM. “Dari hasil semua ini, barang bukti yang ditemukan adalah delapan uzi, 40 butir amunisi senpi kaliber 9mm, dua rekening BRI, dan dua hp,” sebut Abast. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *