MANADO, 25 MEI 2022 – Aksi penganiayaan, akibat telah menegak minuman keras alias miras, kembali terjadi di Kota Tomohon.
Ini membuat, Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan tiga oknum terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat pada hari Minggu (22/5) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, pada korban Marthen Worotika warga Tomohon selatan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing pria berinisial RM (21), CT (23) dan FP (27) diamankan polisi di 3 lokasi berbeda di Kota Tomohon pada hari Selasa kemarin siang
“Sebelum kejadian, korban dan isteri sedang menunggu taksi online di pangkalan ojek, tiba-tiba salah satu terduga pelaku berinisial CT yang diduga sudah mabuk, datang dan marah-marah tanpa alasan yang jelas terhadap korban,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian, terang Jules, keduanya pun terlibat adu mulut. Saat sedang terjadi adu mulut antara keduanya, beberapa saat kemudian datang kedua pelaku lainnya dan langsung melakukan pemukulan hingga korban terjatuh, dan mengakibatkan korban mengalami memar-memar di wajah dan luka gores di bagian rusuk sebelah kiri.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan keberadaan ketiga terduga pelaku dan langsung mengamankannya 2 hari setelah kejadian. “Saat ini 3 pria ini sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (graceywakary)




