TAHUNA, 3 JUNI 2022 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dalam putusannya siang kemarin (2/5), menetapkan bahwa mengabulkan gugatan para penggugat yang bernomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo, atas nama Y Pieter dan 55 warga perempuan asal Desa Bawone, secara sebagian.
Tidak hanya itu, PTUN Manado juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara, yang diterbitkan tergugat 1 dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi utara (Sulut).
Serta, diputusan yang dibacakan lagsung oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Wahyu Jatmiko, mewajibkan tergugat 1 untuk mencabut keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi utara (Sulut), tentang pemberian ijin lingkungan atas kegiatan penambangan emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Juga, tergugat 1 diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp18,79 juta
Masyarakat Sangihe, yang tergabung dalam gerakan Save Sangihe Island (SSI) larut dalam beragam rasa. “Ini semua karena kebaikan Tuhan,” ungkap salah satu tetua SSI, Pdt Wilson Zeth Rorong didampingi Pdt Adel Maarasut dan Pdt Frely Talumepa.
Sementara itu, inisiator SSI Jull Takaliuang menyatakan, perjuangan masyarakat Sangihe telah didengar oleh Tuhan. Dia berharap, putusan tersebut akan semakin mengokohkan solidaritas perjuangan masyarakat Sangihe menolak PT TMS. “ini adalah hasil dari perjuangan kita semua, Tuhan maha mendengar, Ia membalas dengan indah pada waktunya. Perjuangan masih panjang. Kemenangan ini adalah pecut motivasi untuk semakin mengokohkan persaudaraan kita untuk mempertahankan tanah leluhur, Sangihe I kekendage”, ungkap Takaliuang.
Demikian, diungkapkan oleh Mantan Direktur Politeknik Nusa Utara Prof Frans Gruber Ijong, menyatakan bahwa jelas ada payung hukum bagi pulau-pulau kecil untuk tidak untuk ditambang, sembari menyebut dasar hukumnya, UU nomor 1 tahun 2014.
Tim Kuasa Hukum SSI Muhammad Jamil SH, yang menggugat Ijin Operasi PT TMS di PTUN Jakarta. Ia meminta PT TMS untuk menghentikan aktivitasnya karena tidak lagi mempunyai dasar hukum untuk beroperasi. “Ijin Lingkungan adalah dasar berusaha bagi sebuah perusahaan. Dengan adanya putusan PTUN Manado yang membatalkan Izin Lingkungan PT TMS, maka seluruh aktivitas PT TMS harus dihentikan karena mereka tidak memiliki lagi dasar hukum untuk beroperasi. Demikian juga dengan Keputusan ijin operasi PT TMS yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, menjad ibatal demi hukum karena putusan ini.” tegas Jamil.
Koordinator Save Sangihe Island (SSI), Jan Rafles Takasihaeng mengungkapkan kemenangan melalui hasil putusan PTUN Manado, tidak hanya kemenangan 56 orang ibu-ibu penggugat, melainkan kemenangan bersama masyarakat Sangihe. Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum, untuk bertindak menegakan hukum untuk menghentikan operasi PT TMS saat ini. (Ryansengala)