Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Mudah Jangan Gunakan Calo

MANADO, 22 JULI 2022 – Masyarakat, jangan mau menggunakan bantuan calo, atau oknum oknum yang ada di media sosial atau medsos saat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan salah satu program di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

 

Bacaan Lainnya

Ini, dikatakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Sunardy Syahid, siang tadi, perserta yang masuk program JHT, bisa ke kantor BPJS Ketenagakerjaa terdekat.

Malah inovasi yang terbaru adalah dengan kehadiran kanal online di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ini akan membantu pencairan dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah di wawancara videocall oleh petugas, khusus untuk saldo diatas Rp10 juta.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu Salurkan Rp84 Juta ke Dua Ahli Waris JKM di Bolsel

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid.

Ada juga, aplikasi JMO, untuk JHT yang memiliki saldo dibawah Rp10 juta. Para penerima manfaat, bisa mendownload langsung, dari Playstore atau Appstore, dan hanya butuh waktu 30 menit akan segera dicairkan. Atau menghubugi, kanal resmi BPJAMSOSTEK untuk informasi dan pengaduan di call center 175.

 

“Untuk,  melakukan klaim JHT jangan gunakan calo, atau oknum oknum tertentu di media sosial. Para penerima manfaat dari program ini, bisa langsung ke kantor terdekat atau meggunakan alamat web atau aplikasi seperti yang dijelaskan tadi,” tuturnya, sambil menegaskan klaim program di BPJAMSOSTEK semuanya gratis, tanpa ada pungutan biaya sama sekali, jika ada petugas yang meminta biaya bisa melaporkan langsung padanya atau melalui kotak saran yang telah disediakan. Jika, masyarakat menggunakan calo, dalam pengajuan klaim JHT, hak mereka akan dipotong hingga 50%.

Baca juga  Rupiah Melemah Usai Bank Sentral AS Pangkas Suku Bunga

 

Selain itu peserta juga dapat melakukan klaim sebagian 10% saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta, dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *