MANADO, 16 AGUSTUS 2022 – Aparat keamanan Polres Bolaang Mongodow (Bolmong), Senin (15/8) kemarin, berhasil mengagalkan dugaan aksi peredaran minuman keras tradisional asli Minahasa, Cap Tikus (CT) tanpa ijin ke Gorontalo.
Tidak tanggung tanggung, sebanyak 750 liter diamankan oleh aparat di Jalan Trans Desa Uuwan, Kecamatan Dumbar, Kabupaten Bolmong berdasarkan informasi dari laporan warga. “”Mendapat info warga, personel Polres Bolmong langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai. Dan, saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter captikus,” tutur Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pada media sore tadi.
Dia juga menerangkan bahwa, selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir berinisial JS, 38 tahun, serta pemilik minuman seorang pria berinisial MW, 32 tahun. Mereka berdua adalah warga Minahasa Selatan. “Saat ini, kedua warga tersebut bersama barang bukti telah dibawah ke Mako Polres Bolmong, untuk diminta keterangan lebih lanjut” tambahnya. (graceywakary)