Aliansi Aktifis Pro Justicia Aparat Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Indes

Warga, yang tergabung dalam Aliansi Aktifis Pro Justicia pagi tadi menggelar demo damai di Kantor Kejari Tahuna.

TAHUNA, 7 NOVEMBER 2022 – Sekira 142 warga, yang tergabung dalam Aliansi Aktifis Pro Justicia pagi tadi menggelar aksi moral unjuk rasa damai di Kantor Polres Sangihe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna.

 

Bacaan Lainnya

Aksi mereka ini, dipicu dengan dugaan melambatnya penuntasan kasus dugaan korupsi Internet Desa (Indes). Salah satu peserta unjuk rasa damai, Johan F Lukas dalam orasinya di kantor Polres Sangihe, maupun Kejari Tahuna meminta keseriusan aparat hukum untuk menuntaskan kasus yang telah merugukan negara sekira Rp5,09 miliar.

Baca juga  Tim Evaluator Inspektorat Kemendagri Anggap Tamuntuan Berhasil Tanggulangi Stunting dan Kemiskinan di Sangihe

 

“Kami berharap pihak Polres dan Kejari Tahuna serius untuk menuntaskan kasus ini. Bagi kami, kerugian negara mencapai 5 miliar lebih, adalah kasus sangat besar dan terjadi di daerah ini, dan sangat merugikan masyarakat”, ujar Lukas.

 

Lukas juga menyatakan, dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Eri Yudianto bahwa, saat ini santer dikalangan masyarakat beredar soal adanya intervensi yang diterima Kajari dalam penuntasan kasus ini. “Kami menegaskan Kajari bersama jajarannya jangan takut sebab kami masyarakat di belakang aparat hukum dan siap mengawal terus kasus ini”, ujar Lukas.

 

Sementara itu, Kajari Tahuna Eri Yudianto ketika memberikan tanggapan terkait desakan masyarakat ini menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main dengan penuntasan kasus korupsi ini. “Saya tidak main-main dengan penuntasan kasus korupsi. Demikian dengan intervensi, saya memberikan jaminan bahwa saya tidak pernah menerima intervensi dan siap menuntaskan kasus ini”, ujar Yudianto.

Baca juga  Gempa 6,3 SR Guncang Tahuna

 

Ia juga menyatakan sangat jelas, bahwa dalam kasus Indes ini sudah ada kerugian negara, sehingga berkomitmen untuk menuntaskannya. Dimana diurainya, pada tanggal  29 Oktober 2022 lalu, Kejari telah melayangkan P18, setelah tahap 1 mereka terima dari penyidik Polres Sangihe pada 25 Oktober 2022. “Saya menegaskan dalam dua hari kedepan p 19 akan kami serahkan ke penyidik”, imbuh Yudianto. (Ryansengala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *