TAHUNA 9 NOVEMBER 2022 – Penuntasan kasus dugaan korupsi internet desa (indes), yang diduga merugikan negara sekira Rp5,09 miliar, terus dikebut penyidik Polres Sangihe
Setelah, menunggu hasil pelimpahan tahap pertama berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, akhirnya P18 telah diterima pada 29 Oktober 2022 sedangkan P19 diterima tepat dua pekan pada 8 November 2022.
Kapolres Sangihe AKBP Daenny WW Tompunuh, melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz ketika dihubungi membenarkan bahwa P19 telah diterima, sejak kemarin. Jebolan Akpol tahun 2017 ini, menyatakan bahwa setelah menerima petunjuk yang dituangkan lewat P19 oleh Kejari Tahuna, aparatnya berpacu untuk memenuhi petunjuk dimaksud. “Kami berupaya penuhi petunjuk tersebut”, singkat Anriz sambil terus meminta masyarakat Sangihe mendukung dan mengawal penuntasan kasus ini.
Ini pun dibenaran oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Ery Yudianto “Petunjuk dan berkas telah kami serahkan ke pihak penyidik”, singkat Yudianto, sembari menyebuut jika petunjuk telah dipenuhi maka tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri. (Ryansengala)