TAHUNA, 12 JANUARI 2023 – Kritik keras, dilontarkan mantan Bupati Sangihe periode 2017-2022, Jabes Ezar Gaghana (JEG), pada pemerintahan Pj Bupati dr Rinny Tamuntuan.
Dia meminta, Tamuntuan berhenti mengeluarkan statemen terkait dengan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena dianggapnya sebagai pembodohan pada masyarakat. Dimana, mantan pimpinan DPRD Sangihe ini mengungkap Tamuntuan terus berupaya menggiring isu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) serta masyarakat Sangihe terkait dengan dana PEN yang menjadi beban di APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dana PEN pada Tahun kemarin, itu yang membuat pertumbuhan ekonomi kita tertinggi di Sulut dikarenakan para masyarakat kita yang berprofesi sebagai tukang, pemecah batu, pengumpul pasir, dan tukang kayu semua menikmati perputaran dana PEN,” kata JEG
Lanjutnya, Jangan bodohi ASN, THL dan masyarakat Sangihe dengan isu murahan yang terkesan menjustifikasi person. Apalagi menyatakan bahwa dana PEN belum layak diupayakan pimpinan Pemerintah Daerah sebelumnya untuk Kabupaten Sangihe. Ini sama artinya dengan ketidakmauan Pj Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan melihat daerah kepulauan ini maju. “Dana PEN yang membuat di sangihe ada perputaran ekonomi, karena APBD kita saat itu oleh pemerintah pusat hanya difokuskan terhadap pelayanan kesehatan dan Pendidikan akibat dampak Pandemi covid-19,” jelas Gaghana, sema
Gaghana juga mengatakan, jika ada kepanikan yang dikarenakan penyetoran dana PEN mengakibatkan terbebannya APBD kita khususnya di Tahun 2023, dirinya merasa itu tidak benar karena sesuai aturan Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahun 2023 hanya menyetor bunga Pinjaman. “PEN itu, adalah solusi yang ditawarkan pemerintah pusat, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, karena pendapatan masyarakat kita saat pandemi sangat rendah, dan angsuran untuk tahun ini hanya untuk membiayai bunga pinjaman yaitu sebesar 12,5 milliar.” jelasnya kembali
Dia juga membantah statemen, bahwa kabupaten sangihe belum layak untuk mendapatkan dana PEN, dirinya mengatakan ini adalah statemen yang lebih kabur. “Yang menyetujui atau menentukan layak tidaknya Pemda Sangihe mendapatkan suntikan dana PEN adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam Negeri. Dan itu didasari beberapa kriteria utama yaitu wajib mendapatkan penilaian WTP dari BPK tiga kali berturut-turut, serta penilaian kinerja Pemda Sangihe serta kapasitas Pemda Sangihe,” ungkap Gaghana yang juga dikenal sebagai pemimpin Partai Golkar Sangihe. (Ryansengala)