TAHUNA, 24 JANUARI 2023 – Mengawali tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe, telah melakukan upaya Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) atau disingkat RJ dari dua perkara yang ditangani.
Ini, disampaikan Kejari Sangihe, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Habibi yang mengungkap kasus perkara 351 dan yang kedua perkara 360. “Perkara 351 dilakukan oleh dua orang tersangka (tsk), yang pertama inisialnya GP Alias Gerry yang kedua ET alias Vander, masing-masing di sangkakan dengan pasal 351 junto pasal 55; Kemudian di perkara yang lain TSK berinisial DSM Alias Bayu di sangkakan Pasal 360 yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka,” ungkap Maftukhan belum lama ini.
Lanjutnya, peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ, yang kemudian menjadi dasar aturan dari Kejari Sangihe untuk juga dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Dimana RJ ,disebutnya jika memenuhi kriteria seperti pidana yang tidak lebih dari lima tahun, kemudian baru sekali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta. “Dan, tentu adanya pengembalian dan perdamaian. Pokok dari RJ ialah mengembalikan pada keadaan semula guna menjaga kondisi sosial dan Kamtibmas,” jelas Maftukhan. (Ryansengala)