MANADO, 18 FEBRUARI 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), Jumat kemarin (17/2) menerima kunjungan kerja para wakil rakyat yang duduk di Komisi I dan II DPRD DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam pertemuan ini, para wakil rakyat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Janastasya Ch Parapaga, menyebutkan kunjungan kerja mereka adalah mengkonsultasikan dua hal dalam penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Pertama adalah bagaimana tata cara pengaturan Penjabat Bupati dan Wakil Bupati, jelang Pilkada serentak Tahun 2024. Dan yang kedua adalah tata cara perpidahan anggota DPRD Kabupaten yang partainya tidak lolos Pemilu ke partai yang lolos pemilu.
Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon pun langsung memberikan penjelasan, atas dua hal yang ditanyakan Paparaga dan wakil rakyat lainnya. Dimana, terkait tentang Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU. Dia pun meminta para wakil rakyat ini berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri,” tutur Tinangon didampingi oleh Kepala sub bagian Teknis dan Parhupmas KPU Sulut Grace W Tamba.
Tinangon, kemudian menjelaskan terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, maka ini adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak. Menurut mantan jurnalis ini KPU hanya melakukan proses Pergantian Antar Waktu atau PAW, berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.(graceywakary)





