Peserta yang Telah Berusia 56 Tahun Segera Klaim JHT BPJAMSOSTEK

Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kota Manado.

MANADO, 28 MARET 2023 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK  Sulawesi Utara (Sulut), meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut  Sunardy Syahid proses klaim ini merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJAMSOSTEK sebagai persiapan di masa tua.

Baca juga  Komitmen Bupati Minut untuk 10.839 Pekerja Rentan Diapresiasi BPJAMSOSTEK

 

Dia kemudian mengurai program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun. “Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke kantor cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” paparnya tadi. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *