MANADO, 28 MARET 2023 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Sulawesi Utara (Sulut), meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sunardy Syahid proses klaim ini merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJAMSOSTEK sebagai persiapan di masa tua.
Dia kemudian mengurai program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun. “Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke kantor cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” paparnya tadi. (graceywakary)