Diduga Terlibat TPPO Lima Pria Manado Terancam Pidana 15 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan, sore tadi.

MANADO, 9 JUNI 2023 – Lima pria Manado, yang berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20), terancam di pidana penjara maksimal 15 tahuu, dan denda sebesar Rp600 juta, karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melalui aplikasi MiChat.

 

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, dalam Press Conference yang digelar sore tadi di Mako Polda Sulut, menyebutkan para terduga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TTPO. “Kelima pria tersebut, diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis kemarin,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan.

Baca juga  DVI Biddokes Polda Sulut Berhasil Identifikasi 6 Korban Kebakaran Panti Werdha Damai

 

Kombes Pol Gani F Siahaan, kemudian menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengetahui praktik prostitusi secara daring di Kelurahan Ranotana tersebut. Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, sebut Gani langsung  melakukan penyelidikan, dan menemukan informasi memiliki kebenarannya. “Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” jelas Gani.

 

Saat ini, keenam wanita yang menjadi korban TPPO ini, telah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan para terduga pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti enam buah handphone. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *