Tak Lunasi Utang Pajak Rekening 139 WP Diblokir DJP Suluttenggomalut

KPP Pratama Manado.

MANADO, 7 JULI 2023 – Juru Sita Pajak, dari 11 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku utara (Suluttenggomalut), sedang melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening secara serentak atas Wajib Pajak dan Penanggung Pajak mulai Selasa lalu (4/7).

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers DJP Suluttenggomalut, yang dikirimkan pada MANADONES siang tadi, diterangkan bahwa Kegiatan pemblokiran tersebut dilaksanakan atas kolaborasi dengan beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dimana, pemblokiran dilakukan kepada 139 Wajib Pajak (WP) dengan total utang pajak sebesar Rp42.969.141.138. Pemblokiran rekening terhadap Penanggung Pajak dari WP Badan dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.

Baca juga  Kanwil DJP Suluttenggomalut Sita 60 Aset milik 12 WP Penunggak Pajak

 

Tindakan pemblokiran telah didahului dengan penyampaian Surat Teguran (ST), penyampaian Surat Paksa (SP), dan tindakan persuasif kepada WP untuk melunasi utang pajaknya. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan,  Idham Budiarso, mengungkapkan bahwa kegiatan pemblokiran ini, dilakukan secara serentak dengan cara membagi beberapa tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihandan Juru Sita Pajak Negara (JSPN), untuk menuju beberapa kantor pusat lembaga jasa Keuangan sektor perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa ada sekitar 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang didatangi untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa penanggung Pajak. Sebelum melakukan pemblokiran, tim JSPN telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada beberapa lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang dituju. Atas tindakan pemblokiran ini, Idham pun menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 hal Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola salah satunya oleh lembaga jasa keuangan meliputi rekening, dengan tujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. “Kanwil DJP Suluttenggomalut, berkomitmen untuk mencairkan utang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2023,” Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *