MANADO, 17 JULI 2023 – PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), akan segera mengambil langkah hukum pada oknum oknum yang diduga telah mencemarkan nama baik mereka di masyarakat.
Ini ditegaskan langsung oleh kuasa hukum BLJ, Inggrid Bawias, dalam siaran pers yang diterima MANADONES pagi tadi. Dalam keterangannya disebutkan bahwa kliennya yang berstatus sebagai Direktur BLJ, didiskreditkan melalui rangkaian berita yang tidak berdasar oleh oknum oknum tertentu. Disebutkan, Noerhalim merupakan salah satu direktur yang ditunjuk untuk dapat mewakili para pemegang saham mayoritas Penanaman Modal Asing (PMA) di BLJ, yang usahanya adalah bergerak di bidang pertambangan mineral logam produksi emas, yang berkedudukan di Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut). “Langkah hukum akan segera kami ambil, dengan mengumpulkan bukti berita yang telah beredar dimasyarakat. Dimana berita tersebut telah membuat klien kami Noerhalim selaku Direktur BLJ merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Inggrid.
Diungkap juga disini adalah, para pemegang saham BLJ dirugikan oleh oknum yang sempat menjabat sebagai petinggi perusahaan, yang membuat investasi yang berniai Rp103,9 Miliar terganggu yang digelontorkan sejak 2012, karena hingga tahun 2020 perusahan tidak mendapat pengesahaan instansi terkait, sehingga perusahaan belum berproduksi. “Pada 2022 lah, sejak Noerhalim dipercayakan oleh para pemegang saham mayoritas untuk menjalankan operasional perusahaan menguatkan dan membersihkan aksi tak benar dalam perusahaan yang dilakukan oknum mantanpejabat tersebut,” jelas perempuan semampai ini.
Diuraikan juga, lahan pertambangan BLJ adalah tanah negara yang diberikan ijin usaha pertambangan operasi produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor : 100 Tahun 2013. Dengan demikian biarkanlah masyarakat yang dapat menilai sendiri siapakah yang lebih pantas disebut sebagai gembong mafia tambang atau perampok dalam melakukan penambangan illegal yang notabene perbuatan tersebut dapat merugikan negara. “Saat ini, klien kami meminta agar pemberitaan yang tidak benar dan dilakukan serta yang beredar dimasyarakat segera dicabut dan pembuatnya segera meminta maaf secara terbuka. Kami memberikan jangka waktu 3×24 jam sejak tertanggal berita ini diturunkan sebagai bentuk somasi dan peringatan terbuka,” pungkas Inggrid Bawias.(graceywakary)





