Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers Kunjungi Unsrat

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan, didampingi Wakil Rektor Unsrat Bidang Umum dan Keuangan, Dr Ronny Maramis SH MH.

MANADO, 30 Agustus 2023 – Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi, yang dibarengi dengan praktek jurnalistik yang sesuai kaidah.

 

Bacaan Lainnya

Ini dikatakannya dalam kegiatan Dewan Pers Sambang Kampus : “Speech Panel & Talkshow”, siang tadi di Kampus Universitas Sam Ratulangi. “Kunjungan kami ke kampus Unsrat adalah mendorong penerapan etika jurnalistik pada di kalangan mahasiswa. Dan, Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Dewan Pers, untuk terus mempromosikan praktik jurnalistik yang profesional dan beretika di tengah kemajuan teknologi dan perubahan dinamika informasi, saat ini,” jelasnya.

Baca juga  154 Mahasiswa Polimdo Ikut Uji Kompetensi Keahlian Teknisi Akuntansi Madya

 

Tidak ketinggalan Wikan menerangkan, ditengah maraknya informasi ditengah masyarakat melalui media sosial, pers terus berlomba memberikan berita yang terkini dengan berlandaskan pada asas jurnalistik melalui sumber kompeten,waktu hingga wawacara. “Saat ini kita saling berlomba memberikan berita, citizen journalism, melalui media sosial, namun pers dituntut untuk bisa bertangungjawab dengan keberadaan berita tersebut,” terangnya.

 

Wakil Rektor Unsrat Bidang  Umum dan Keuangan, Dr Ronny Maramis SH MH, yang mewakili Rektor Unsrat juga menyampaikan, fenomena dunia pers pada era milenium III, abad 21 ini, telah terjadi perubahan besar eksistensi pers yang diakibatkan oleh adanya kemajuan teknologi bidang komunikasi dan informasi. Dimana lahirnya media pers online yang dalam realitasnya menggeser supremasi media cetak. Kehadiran media online berdimensi positif, antara lain kecepatan penyebaran informasi, memutus hambatan ruang dan waktu, melubernya informasi dan lain-lain. “Namun demikian, media pers online juga berdimensi negatif, antara lain melubernya “berita hoax” dan terjadinya pelanggaran prinsip-prinsip dan teknik jurnalistik serta pelanggaran terhadap “Kode Etik Jurnalistik”,” ungkap Maramis. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *