TAHUNA, 30 AGUSTUS 2023 – Pembangunan balai kampung, yang dilakukan oleh pemerintah Kampung Petta Barat, di dekat area aliran sungai mendapat sorotan dari Penjabat (Pj) Bupati Sangihe, dr Rinny Tamuntuan.
Ini dikatakan Tamuntuan saat membuka Forum Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sangihe di Hotel Tahuna Beach, belum lama ini (25/8). Dia menyebut, pembangunan yang berbandrol Rp1939 juta dari dana APBN ini, melanggar aturan, karena berpotensi mendapat gangguan dari aliran sungai. “Kejadian proyek Balai Kemasyarakatan Kampung Petta Barat jangan sampai terulang. Saya minta semua kepala kampung memahami aturan dan pemerintah di wilayah kecamatan juga turut proaktif mengawal kegiatan pembangunan yang ada di kampung,” tegas Tamuntuan
Tidak hanya Pj Bupati, masalah Petta Barat ini juga kembali diangkat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sangihe Porkius Parera yang sekaligus juga menginformasikan kepada para nara sumber Tim Penyusum Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Sangihe. “Apalagi anggaran proyek balai kemasyarakatan ini bersumber dari APBN, tentunya akan sangat memiriskan jika dana pemerintah dibangun dilokasi yang salah,”ungkap Porkius.
Peserta forum lainnya Ketua LSM Jaya Mandiri, Gabriel Mandiangan juga turut menyikapinya dengan meminta tindakan tegas dari Pemkab Sangihe. “Kasihan juga anggaran yang sudah terpakai akan mubazir jika bangunannya dibongkar. Tapi Pemkab Sangihe juga harus tegas kalau tidak bukan tidak mungkin warga juga akan ikut-ikutan mendirikan bangunan di sungai tersebut,” tutup Mandiangan. (Ryansengala)





