MK Tolak Pemohonan Mantan Vokalis Grup Band Nidji untuk Batas Usia Capres dan Cawapres

Ketua Majelis Hakim yang juga adalah Ketua MK, Anwar Usman.

JAKARTA, 16 OKTOBER 2023 – Permohonan, dari pemohon yang adalah mantan vokalis utama Band Nidji, Giring Ganesha Djumaryo dan kawan kawannya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, ke Mahkamah Konstitusi akhirya diputusan siang tadi.

 

Bacaan Lainnya

Putusan, yang berkaitan dengan perpolitikan jelang pesta demokrasi Indonesia ini, secara garis besar adalah tentang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditolak oleh majelis hakim MK . “Dalam amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim yang juga adalah Ketua MK, Anwar Usman, siang tadi .

Baca juga  Hasil Liga Italia: Juventus Menang, AC Milan ke Puncak Klasemen

 

Sementara dalam pembacaan putusan ini, Hakim MK Arief Hidayat mengurai tentang pembentukan UUD 1945, syarat usia capres/cawapres. Dia menyebut hal tersebut sebagai ranah kebijakan pembuat UU. Walau begitu ada juga pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *