JAKARTA, 16 OKTOBER 2023 – Permohonan, dari pemohon yang adalah mantan vokalis utama Band Nidji, Giring Ganesha Djumaryo dan kawan kawannya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, ke Mahkamah Konstitusi akhirya diputusan siang tadi.
Putusan, yang berkaitan dengan perpolitikan jelang pesta demokrasi Indonesia ini, secara garis besar adalah tentang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditolak oleh majelis hakim MK . “Dalam amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim yang juga adalah Ketua MK, Anwar Usman, siang tadi .
Sementara dalam pembacaan putusan ini, Hakim MK Arief Hidayat mengurai tentang pembentukan UUD 1945, syarat usia capres/cawapres. Dia menyebut hal tersebut sebagai ranah kebijakan pembuat UU. Walau begitu ada juga pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. (graceywakary)





