MANADO, 9 JANUARI 2024 – Jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah diubah.
Ini, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Sangihe nomor 21 tahun 2023, tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tanggal 20 November 2023. Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe, Aris Pilat, bahwa aturan tersebut sudah dimulai sedari tanggal 04 Januari 2024 lalu. “Aturan tersebut harus diikuti semua ASN/P3K dibawah Pemda Sangihe termasuk juga THL, pimpinan – pimpinan OPD maupun unit kerja agar dapat menjaga komitmen bersama terkait kontrol waktu kerja ASN. Guna memaksimalkan tanggung jawab yang sudah diberikan,” jelasnya
Seperti diketahui, jam kerja untuk hari Senin – Sabtu dimulai dari pukul 07.30 Wita – 17.00 Wita dengan waktu istirahat dipukul 12.00 Wita – 13.00 Wita. Sementara itu, khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 07.00 Wita – 17.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 Wita – 13.30 Wita. (Ryansengala)





